Perkara-Perkara yang Tidak Termasuk Ikhthilath
PERKARA-PERKARA YANG TIDAK TERMASUK IKHTHILATH
Oleh
Abu Isma’il Muslim Al-Atsari
Sebelum kami sebutkan perkara-perkara ini, yang hukumnya boleh (mubah), maka perlu diketahui bahwa sesuatu yang boleh/mubah itu tidak harus dikerjakan, juga bukan berarti mustahab (disukai/lebih utama) untuk dikerjakan. Tetapi sekedar boleh untuk dilakukan. Walaupun demikian, jika menimbulkan kerusakan, atau fitnah, atau kemaksiatan, maka haruslah ditinggalkan, karena Allah tidak menyukai kerusakan. Dan sebagaimana sebuah kaidah Ushul Fiqih yang berbunyi:
دَرْأُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَي جَلْبِ الْمَنَافِعِ
“Menolak kerusakan itu lebih didahulukan daripada mengambil kebaikan/manfaat“.
Maka inilah perkara-perkara tersebut:
1. Wanita mendatangi seorang alim untuk minta fatwa.
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ جَاءَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِي حُبَيْشٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي امْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ الصَّلَاةَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا إِنَّمَا ذَلِكِ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِحَيْضٍ فَإِذَا أَقْبَلَتْ حَيْضَتُكِ فَدَعِي الصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ ثُمَّ صَلِّي قَالَ وَقَالَ أَبِي ثُمَّ تَوَضَّئِي لِكُلِّ صَلَاةٍ حَتَّى يَجِيءَ ذَلِكَ الْوَقْتُ *
“Dari A’isyah dia berkata: “Fathimah binti Abu Hubais datang kepada Nabi n lalu berkata: “Saya mengeluarkan darah istihadlah, sehingga saya tidak suci, haruskah aku meninggalkan sholat?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak, itu hanyalah urat/pembuluh darah (yang luka-Red), bukan haid, jika masa haidmu datang maka tinggalkanlah sholat, jika telah usai maka bersihkanlah darah dari badanmu lalu sholatlah” (Seorang perawi berkata) Bapakku berkata (tambahan di dalam riwayatnya tentang sabda Rasulullah itu): “Berwudlu’lah tiap-tiap sholat ketika telah masuk waktunya”. [Al-Bukhari]
2. Wanita mendatangi laki-laki karena suatu keperluan.
أَنَّ أَبَا مُرَّةَ مَوْلَى أُمِّ هَانِئٍ بِنْتِ أَبِي طَالِبٍ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أُمَّ هَانِئٍ بِنْتَ أَبِي طَالِبٍ تَقُولُ ذَهَبْتُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْفَتْحِ فَوَجَدْتُهُ يَغْتَسِلُ وَفَاطِمَةُ ابْنَتُهُ تَسْتُرُهُ بِثَوْبٍ قَالَتْ فَسَلَّمْتُ فَقَالَ مَنْ هَذِهِ قُلْتُ أُمُّ هَانِئٍ بِنْتُ أَبِي طَالِبٍ قَالَ مَرْحَبًا بِأُمِّ هَانِئٍ فَلَمَّا فَرَغَ مِنْ غُسْلِهِ قَامَ فَصَلَّى ثَمَانِيَ رَكَعَاتٍ مُلْتَحِفًا فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ فَلَمَّا انْصَرَفَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ زَعَمَ ابْنُ أُمِّي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ أَنَّهُ قَاتِلٌ رَجُلًا أَجَرْتُهُ فُلَانُ ابْنُ هُبَيْرَةَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ أَجَرْنَا مَنْ أَجَرْتِ يَا أُمَّ هَانِئٍ قَالَتْ أُمُّ هَانِئٍ وَذَلِكَ ضُحًى
“Abu Murrah maula (bekas budak) Ummu Hani’ binti Abu Thalib menceritakan bahwasanya ia mendengar Ummu Hani’ binti Abu Thalib berkata: “Saya pergi menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun Fathu Makkah, saya dapati beliau sedang mandi dan Fathimah menutupinya dengan kain, lalu saya mengucapkan salam”. Rasul menjawab: “Siapakah ini?”. Saya menjawab: “Ummu Hani’ binti Abu Thalib!” Beliau berkata: “Selamat datang Ummu Hani’”. Ketika selesai mandi, beliau berdiri sholat delapan reka’at berselimutkan satu kain. Dan ketika telah selesai sholat, aku berkata: “Wahai Rasulullah, saudara-ku, Ali bin Abu Thalib, ingin membunuh orang yang telah aku lindungi, yaitu Fulan bin Hubairah”. Rasulullah bersabda: “Kami melindungi orang yang engkau lindungi wahai Ummu Hani’” Ummu Hani berkata: “Hal itu waktu dhuha” [HSR. Muslim, Ahmad, dan An-Nasa-i]
3. Wanita shalat bermakmum kepada laki-laki dengan shaf tersendiri.
Syaikh DR. Ahmad bin Muhammad bin Abdullah Aba Buthain berkata: “Dan tidaklah larangan ikhthilath itu terbatas antara banyak orang-orang laki-laki dan para wanita saja, namun juga mencakup seorang wanita apabila shalat bersama para laki-laki. (Yaitu jika satu wanita berbaris satu shaf dengan para laki-laki itu termasuk ikhthilath-pen).
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ قَالَ صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَيْتِ أُمِّ سُلَيْمٍ فَقُمْتُ وَيَتِيمٌ خَلْفَهُ وَأُمُّ سُلَيْمٍ خَلْفَنَا
“Dari Anas Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di rumah Ummu Sulaim, maka aku dan seorang yatim berdiri di belakang beliau, sedangkan Ummu Sulaim di belakang kami“. [HR. Bukhari, no:871, 860]
Sesungguhnya para wanita di (zaman) permulaan Islam bersungguh-sungguh untuk tidak berdesakan dan berikhtilath dengan orang-orang laki-laki, walaupun ditempat thawaf[1].
Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, Tirmidzi, dan lainnya, dengan sanad-sanad mereka dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا
“Sebaik-baik shaf (barisan dalam shalat) laki-laki adalah shaf yang pertama, dan shaf yang paling buruk adalah shaf yang terakhir. Dan sebaik-baik shaf wanita adalah shaf yang terakhir, dan shaf yang paling buruk adalah shaf yang pertama“. [Tirmidzi berkata setelah meriwayatkan hadits ini: “Hadits Hasan Shahih].
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alusy Syeikh rahimahullah berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mensyari’atkan bagi para wanita jika datang ke masjid untuk memisahkan sendiri dari jama’ah (laki-laki)”.
Maka kenyataan adanya para wanita di zaman Rasululah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shalat bersama beliau di masjid, menunjukkan bahwa hal itu bukanlah ikhthilath.
4. Penganten wanita yang melayani para tamu laki-laki, dengan dua syarat: aman dari fitnah dan berpakaian secara Islam.
Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata: “Tidak mengapa penganten wanita melayani sendiri para (tamu) undangan, apabila dia tertutup (dengan baju yang disyari’atkan-pen) dan aman dari fitnah (perkara yang dapat mendatangkan kemaksiatan/kesesatan), berdasarkan hadits Sahl bin Sa’d, dia berkata:
لَمَّا عَرَّسَ أَبُو أُسَيْدٍ السَّاعِدِيُّ دَعَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابَهُ فَمَا صَنَعَ لَهُمْ طَعَامًا وَلاَ قَرَّبَهُ إِلَيْهِمْ إِلاَّ امْرَأَتُهُ أُمُّ أُسَيْدٍ بَلَّتْ (وفي رواية: أنقعت) تَمَرَاتٍ فِي تَوْرٍ مِنْ حِجَارَةٍ مِنَ اللَّيْلِ فَلَمَّا فَرَغَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ الطَّعَامِ أَمَاثَتْهُ لَهُ فَسَقَتْهُ تُتْحِفُهُ بِذَلِكَ (فَكَانَتْ امْرَأَتُهُ يَوْمَئِذٍ خَادِمُهُمْ وَهِيَ الْعَرُوْسُ)
“Tatkala Abu Usaid As-Sa’idi telah menikah, dia mengundang Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat beliau, dia tidak membuat makanan untuk mereka, dan tidak menghidangkan makanan kepada mereka. Akan tetapi istrinya, Ummu Usaid, semenjak malam merendam kurma di dalam bejana dari batu. Maka ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah selesai makan, Ummu Usaid melarutkannya untuk beliau, lalu memberikan minum kepada beliau dengannya, dia mengkhususkan beliau dengan (minuman) itu. (Maka pada hari itu istrinya yang menjadi pelayan mereka, padahal dia sebagai penganten wanita“[2]
Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Di dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya seorang istri melayani suaminya dan orang yang dia undang, tentu saja hal itu adalah jika aman dari fitnah dan dengan menjaga penutup (tubuh) yang wajib atas wanita. Dan dalil bolehnya seorang suami melayani istrinya dalam hal seperti itu..”[3]
5. Dua laki-laki shalih atau lebih menemui seorang wanita, karena keperluan.
عَنْ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ نَفَرًا مِنْ بَنِي هَاشِمٍ دَخَلُوا عَلَى أَسْمَاءَ بِنْتِ عُمَيْسٍ فَدَخَلَ أَبُو بَكْرٍ الصِّدِّيقُ وَهِيَ تَحْتَهُ يَوْمَئِذٍ فَرَآهُمْ فَكَرِهَ ذَلِكَ فَذَكَرَ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ لَمْ أَرَ إِلَّا خَيْرًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ قَدْ بَرَّأَهَا مِنْ ذَلِكَ ثُمَّ قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمِنْبَرِ فَقَالَ لَا يَدْخُلَنَّ رَجُلٌ بَعْدَ يَوْمِي هَذَا عَلَى مُغِيبَةٍ إِلَّا وَمَعَهُ رَجُلٌ أَوِ اثْنَانِ
“Dari Abdullah bin Amr bin Al-‘Ash Radhiyallahu ‘anhu bahwa orang-orang dari Bani Hasyim menemui Asma’ binti ‘Umais, kemudian Abu Bakar Ash-Shiddiq masuk –waktu itu Asma’ adalah istri Abu Bakar-, lalu Abu Bakar melihat mereka, maka dia tidak menyukainya. Kemudian dia menyebutkan hal itu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil berkata: “Aku tidak melihat kecuali kebaikan”. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Setelah hariku ini, janganlah sama sekali seorang laki-laki menemui seorang wanita yang ditingal pergi suaminya kecuali bersamanya ada seorang laki-laki lain atau dua laki-laki“. [HSR. Muslim, no:5641]
An-Nawawi rahimahullah berkata di dalam penjelasan hadits ini: “Kemudian bahwa zhahir hadits ini membolehkan menyendirinya dua atau tiga laki-laki dengan seorang wanita asing/bukan mahramnya. Tetapi yang terkenal di kalangan para sahabat kami (yakni madzhab Syafi’iyah-pen) adalah haramnya hal tersebut, kemudian hadits itu diberi arti (untuk) sekelompok orang yang tidak mungkin bersepakat berbuat keji, karena keshalihan atau keperwiraan mereka, atau lainnya. Dan Al-Qadhi telah mengisyaratkan pemberian arti seperti ini.
Syaikh Musthafa Al-‘Adawi memasukkan dua hadits di atas di dalam masalah “Masuknya dua atau tiga laki-laki kepada seorang wanita”. Dan pada catatan kaki beliau berkata: “Jika seorang laki-laki masuk/menemui sekelompok wanita, sedangkan mereka memakai hijab (menutupi seluruh tubuhnya termasuk wajah, karena Syaikh berpendapat wajah wanita harus ditutup-pen) dan jauh kemungkinan bersepakat untuk berbuat keji, dan aman dari fitnah, maka hal itu boleh. Wallahu A’lam”.[4]
6. Seorang laki-laki berdiri bersama seorang wanita di jalan yang dilewati orang, untuk memenuhi keperluan wanita tersebut.
عَنْ أَنَسٍ أَنَّ امْرَأَةً كَانَ فِي عَقْلِهَا شَيْءٌ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ لِي إِلَيْكَ حَاجَةً فَقَالَ يَا أُمَّ فُلَانٍ انْظُرِي أَيَّ السِّكَكِ شِئْتِ حَتَّى أَقْضِيَ لَكِ حَاجَتَكِ فَخَلَا مَعَهَا فِي بَعْضِ الطُّرُقِ حَتَّى فَرَغَتْ مِنْ حَاجَتِهَا
“Dari Anas, bahwa seorang wanita yang akalnya tidak begitu beres berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki keperluan kepadamu”. Maka beliau menjawab: “Hai Ummu Fulan, lihatlah jalan mana yang engkau sukai, sehingga aku dapat memenuhi keperluanmu”. Maka beliau berkhalwat (menyendiri) bersamanya di sebagian jalan sehingga wanita itu menyelesaikan keperluannya“. [HSR. Muslim, Al-Bukhari secara ringkas, dan Abu Dawud]
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Perkataan “Maka beliau berkhalwat (menyendiri) bersamanya di sebagian jalan” yaitu berdiri bersamanya di jalan yang dilewati oleh orang, agar beliau dapat memenuhi keperluannya dan memberikan fatwa kepadanya dalam keadaan sendirian/sepi. Dan hal itu tidak termasuk khalwat (menyendiri) dengan wanita asing (bukan mahram), karena hal ini terjadi di tempat lewatnya orang-orang dan mereka dapat melihat beliau dan wanita tersebut, tetapi mereka tidak mendengar perkataan wanita itu, karena pertanyaan wanita itu, tidak dinampakkan dengan terang oleh beliau, wallahu a’lam”. [Syarh Muslim V/180]
Imam An-Nawawi juga berkata: “Di dalam hadits ini terdapat penjelasan tentang tawadhu’ beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu dengan berdirinya beliau dengan seorang wanita yang lemah. Inilah, dan Imam Al-Bukhari telah memasukkan hadits ini ke dalam bab: Khalwat seorang laki-laki dan wanita yang dibolehkan di hadapan orang-orang”.
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata menjelaskan bab ini: “Yaitu, laki-laki itu tidak menyendiri dengan wanita itu sampi tubuh keduanya tertutup dari (pandangan) mereka, tetapi sekedar mereka tidak mendengar perkataan keduanya, jika hal itu termasuk yang disembunyikan oleh wanita itu, seperti sesuatu yang seorang wanita malu untuk menyebutkannya di antara orang banyak. Dan penyusun (yaitu Imam Al-Bukhari) mengambil perkataan “di hadapan orang-orang” di dalam bab itu dari perkataan pada sebagian jalan-jalan hadits (yaitu): “Maka beliau berkhalwat (menyendiri) bersamanya di sebagian jalan”, yaitu di jalan yang dilewati, yang pada umumnya tidak sepi dari lewatnya orang-orang.” Kemudian Ibnu Hajar juga berkata: “Dalam hadits ini juga terdapat dalil bahwa perundingan seorang wanita asing (dengan seorang laki-laki-pen) secara pelan-pelan tidaklah merusakkan agamanya di saat aman dari fitnah. Akan tetapi urusannya adalah sebagaimana yang dikatakan oleh Aisyah Radhiyallahu ‘anha : “Siapakah di antara kamu yang dapat menguasai syahwatnya sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menguasai syahwatnya”.
7. Wanita mengucapkan salam kepada laki-laki.
Dalilnya hadits Ummu Hani’ yang telah disebutkan di atas, yaitu pada point ke (2). Wanita mendatangi laki-laki karena suatu keperluan.
أَنَّ أَبَا مُرَّةَ مَوْلَى أُمِّ هَانِئٍ بِنْتِ أَبِي طَالِبٍ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أُمَّ هَانِئٍ بِنْتَ أَبِي طَالِبٍ تَقُولُ ذَهَبْتُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْفَتْحِ فَوَجَدْتُهُ يَغْتَسِلُ وَفَاطِمَةُ ابْنَتُهُ تَسْتُرُهُ بِثَوْبٍ قَالَتْ فَسَلَّمْتُ فَقَالَ مَنْ هَذِهِ قُلْتُ أُمُّ هَانِئٍ بِنْتُ أَبِي طَالِبٍ قَالَ مَرْحَبًا بِأُمِّ هَانِئٍ فَلَمَّا فَرَغَ مِنْ غُسْلِهِ قَامَ فَصَلَّى ثَمَانِيَ رَكَعَاتٍ مُلْتَحِفًا فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ فَلَمَّا انْصَرَفَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ زَعَمَ ابْنُ أُمِّي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ أَنَّهُ قَاتِلٌ رَجُلًا أَجَرْتُهُ فُلَانُ ابْنُ هُبَيْرَةَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ أَجَرْنَا مَنْ أَجَرْتِ يَا أُمَّ هَانِئٍ قَالَتْ أُمُّ هَانِئٍ وَذَلِكَ ضُحًى
“Abu Murrah maula (bekas budak) Ummu Hani’ binti Abu Thalib menceritakan bahwasanya ia mendengar Ummu Hani’ binti Abu Thalib berkata: “Saya pergi menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun Fathu Makkah, saya dapati beliau sedang mandi dan Fathimah menutupinya dengan kain, lalu saya mengucapkan salam”. Rasul menjawab: “Siapakah ini?”. Saya menjawab: “Ummu Hani’ binti Abu Thalib!” Beliau berkata: “Selamat datang Ummu Hani’”. Ketika selesai mandi, beliau berdiri sholat delapan reka’at berselimutkan satu kain. Dan ketika telah selesai sholat, aku berkata: “Wahai Rasulullah, saudara-ku, Ali bin Abu Thalib, ingin membunuh orang yang telah aku lindungi, yaitu Fulan bin Hubairah”. Rasulullah bersabda: “Kami melindungi orang yang engkau lindungi wahai Ummu Hani’” Ummu Hani berkata: “Hal itu waktu dhuha” [HSR. Muslim, Ahmad, dan An-Nasa-i]
8.Laki-laki mengucapkan salam kepada wanita.
عَنْ سَهْلٍ قَالَ:… فَإِذَا صَلَّيْنَا الْجُمُعَةَ انْصَرَفْنَا وَنُسَلِّمُ عَلَيْهَا فَتُقَدِّمُهُ إِلَيْنَا
Dari Sahl, dia berkata: “…Maka jika kami telah shalat jum’ah, kami pulang (dan mampir ke rumah seorang wanita tua) dan kami mengucapkan salam kepadanya, kemudian dia menghidangkan makanan kepada kami.” [HSR. Al-Bukhari dan lainnya]
TAMBAHAN
Inilah sebagian di antara perkara-perkara yang tidak termasuk ikhthilath yang terlarang hukumnya.
Dengan keterangan ini, maka definisi ikhthilath di dalam kitab Mas-uliyah Mar’atil Muslimah (hal:22) karya Syaikh Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim Al-Jarullah rahimahullah, yaitu bahwa ikhthilath adalah: “Berkumpulnya seorang laki-laki dengan seorang wanita yang bukan mahramnya, atau: berkumpulnya banyak orang laki-laki dengan banyak orang wanita yang mereka itu bukan mahram, di satu tempat, yang memungkinkan padanya untuk berhubungan di antara mereka, dengan cara memandang, berisyarat, dan berbicara, sehingga menyepinya seorang laki-laki dengan seorang wanita asing -yang bukan mahramnya- dalam keadaan bagaimanapun juga dianggap termasuk ikhthilath” belum bisa diterima. Karena kalau yang dimaksud ikhthilath adalah demikian, tentulah perkara-perkara di atas tadi termasuk ikhthilath yang terlarang!
Tetapi hal ini, bukan berarti laki-laki boleh memandang wanita yang bukan mahramnya –atau sebaliknya- tanpa adanya keperluan yang diidzinkan syari’at. Karena larangan tentang memandang ini jelas dari Al-Kitab dab As-Sunnah, sebagaimana sebagiannya telah berlalu di atas.
Inilah sedikit yang kami sampaikan, mudah-mudahan bermanfaat. Amin.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun V/1422/2001M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Al-Mar’ah Al-Muslimah Al-Mu’ashirah, hal:415, Dar ‘Alamil Kutub, cet:III, th:1413 H/1993 M
[2] HSR. Al-Bukhari di dalam Shahihnya, dan di dalam Al-Adabul Mufrad; Muslim; Abu ‘Awanah; Ibnu Majah; dan lainnya –kami ringkaskan takhrijnya-pen] (Adabuz Zifaf Fis Sunnah Al-Muthahharah, hal:103-106, Maktab Al-Islami, 1409 H- 1989 M
[3] Fathul Bari:IX/251
[4] Jami’ Ahkamun Nisa’ IV/293
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2846-perkara-perkara-yang-tidak-termasuk-ikhthilath.html